Dituding Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Suami Heriyanti Sebut Uangnya Ada

canalberita.com — Kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio kini memasuki babak baru.

Sempat diamankan oleh polisi, kini keluarga Akidi Tio memberikan alasan setelah dituding melakukan hoaks soal sumbangan tersebut.

Suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, Rudi Sutadi mengatakan uang sebesar Rp2 triliun tersebut ada. Akan tetapi menjadi lebih lama prosesnya karena cairnya tidak bisa sekaligus.

Usai memberikan keterangan ke penyidik Polda Sumsel, sekitar pukul 22:50 WIB Rudi keluar dari rumah dan menghampiri pos penjagaan.  Ia hendak mencari petugas jaga malam, Usman. Sambil berbincang ia menegaskan dengan jumlah tersebut tidak bisa dicairkan sekaligus.

“Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus, ” kata Rudi, Senin (2/8/2021).

Tahu kalau ia dan keluarga menjadi sorotan serta sempat dianggap membuat kegaduhan. Rudi menjelaskan yang paling penting realitanya.  Ia juga menemukan kalau banyak komentar yang masuk di media sosialnya, karena sempat dianggap membuat kegaduhan.

“Macam-macam omongan yang masuk ke saya, tapi yang penting realitanya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus, ” ujarnya.

Heriyanti dan sang suami Rudi Sutadi bersama anaknya diantar pulang dan dikawal oleh anggota polisi Polda Sumsel.  Sejumlah anggota polisi berjaga di lokasi rumah keluarga Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun. Dana Rp 2 triliun itu sebelumnya dijanjikan untuk  membantu penanganan Covid-19 di Sumsel. Namun uang dimaksud tidak ada alias hoaks. Heriyanti pun kini dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama meminta agar semua pejabat yang hadir saat pemberian sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel pada Senin 26 Juli 2021 meminta maaf ke masyarakat.

“Untuk semua semua pejabat yang hadir seperti Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan lainnya agar meminta maaf ke masyarakat,” kata Haris, Senin (2/8/2021).

Haris beralasan, seharusnya para pejabat tersebut bisa menindaklanjuti dan memverifikasi lebih jauh apakah benar sumbangan tersebut ada.

“Seharusnya sebelum diumumkan ke publik, mereka sudah mengetahui betul dananya ada. Lah ini belum apa- apa sudah diumumkan. Akibatnya satu negara kena prank,” sindir Haris.

Akibat hoaks dana sumbangan Covid-19 ini menurut Haris akan berakibat  sangat fatal. Karena masyarakat Sumatera Selatan yang terkena Covid-19 pastinya sangat membutuhkan.

“Kasian masyarakat yang kena Covid dengan adanya hoaks ini. Kita berharap mereka tetap semangat dan menjaga imun di tengah pandemi,” tutup Haris.

Belum Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka.

Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

“Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap,” kata Supriadi menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

“Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu,” ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

“Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan,” ujar Supriadi.

 

(Sumber: Tribun Sumsel)