Dimingi Uang Rp 100 Ribu, Gadis 12 Tahun Di Palangka Ditunggangi Tetangga

canalberita.com – Predator seksual terhadap anak dibawah umur kembali terungkap oleh pihak Kepolisian. Jika dua kasus sebelumnya diungkap oleh jajaran Polres Katingan, sekarang baru terungkap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Korbannya adalah seorang gadis berumur 12 tahun.

Informasi yang dihimpun canalberita.com, pada pukul 09.00 Wib, 3 Juli 2021, korban sedang duduk bermain tiba-tiba pelaku BS (46) menghampiri dan mengajak sambil menarik tangan korban. “kawani aku ke pelabuhan yo (temani saya ke pelabuhan, red)”.

Tiba di tempat tujuan, pelaku menyuruh korban berbaring dan melepaskan baju. Mendengar perkataan itu korban berusaha memberontak ingin pulang kerumah, tetapi pelaku dengan kuat memegang tangan korban.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kompol Todoan Agung, pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sudah diamankan.

Lebih lanjut diungkapkannya, modus pelaku untuk menutupi perbuatannya memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan kepada orang lain atas perbuatannya itu.

Namun, korban menceritakan kepada tantenya dan kemudian tantenya menyampaikan kepada ibu korban. Tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Sabangau.

Atas laporan itu pun pihak kepolisian langsung mengejar dan menangkap ppelaku tanpa perlawanan. “Hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangkan dan sudah ditahan,” ujar Kasat.

(cnb-1)