2 DJ di Majalengka Nyambil Muncikari Prostitusi Online Dibekuk Polisi

canalberita.com — Dua orang disjoki alias DJ di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diringkus polisi karena terbukti melakukan praktik prostitusi online. Keduanya menjadi muncikari dengan menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang.

Kedua DJ berinisial AL (30) asal Kecamatan Sukahaji dan SR (31) asal Kecamatan Maja ditangkap pada Selasa (27/7) di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dua DJ tersebut ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi terkait adanya praktik prostitusi online.

“Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka inisial AL dan SR. Kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di Cirebon,” kata Siswo dalam keterangannya di Mapolres Majalengka, Rabu (4/8/2021).

Ia menjelaskan modus kedua DJ yang menjadi mucikari ini adalah dengan menawarkan wanita melalui aplikasi whatsapp. Kedua tersangka memasang tarif Rp 4 juta untuk sekali kencan kepada pelanggannya.

Sebagai muncikari keduanyaakan mendapat keuntungan sebesar 30 persen dari tarif yang ditawarkan.

“Modusnya tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Tersangka menawarkan wanita untuk melayani kencan dengan tarif Rp 4 juta. Dari situ keduanya dapat komisi 30 persen,” jelasnya.

Masih kata Siswo dari pengakuannya kedua tersangka nekat menjadi muncikari karena pekerjaannya sebagai DJ terhambat akibat ditutupnya tempat mereka bekerja.

“Kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka sebagai DJ ini terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua DJ tersebut dijerat pasal 27 ayat 1 Yo pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tutup Siswo.

 

(Sumber: detik news)