Tower BST Belakang Kantor Bappeda Seruyan Belum Kantongi Izin
canalberita.com – Pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata di tanah masyarakat Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Seruyan, Sugiannor mengatakan, sampai sekarang ini pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi pendirian tower BST yang berada di belakang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seruyan.
Menurut Sugiannor, yang perlu diperhatikan dalam mendirikan tower, selain mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah, XL Axiata wajib memperhatikan letak pendirian. Karena tower BST tidak boleh dekat dengan perkantoran dan bandara.
“Ini sudah jelas melanggar. Apalagi sampai sekarang ini kita belum pernah mengelurkan surat rekomendasi untuk pembangunan tower BST XL tersebut. Kita juga melihat pembangunan sudah hampir selesai,” ungkapnya kepada awak media via WhatsApp, Senin 26 Juli 2021 sore.
Kadis Kominfo Seruyan menambahkan, informasi dari Dinas Lingkungan Hidup sampai sekarang mereka juga belum menerima permohonan dari pihak pendiri tower BST, apalagi sampai mengeluarkan surat rekomendasi pendirian.
“Jelas ini pelanggaran, kita harap pihak yang membangun bisa melakukan koordinasi atau menyampaikan kenapa bisa mendirikan tanpa sepengetahuan pemberi izin,” sebutnya.
(cnb-1)