Tersangka Korupsi di PDAM Kapuas Bertambah

canalberita.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang bergulir di pengadilan kembali menyeret tersangka baru.

Dimana Tim Jaksa Penyelidik (DIK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Direktur PDAM Kapuas AC sebagai tersangka.

Karena dalam fakta yang dicermati kasus dugaan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018, AC terlibat dalam kerugian negara itu.

Dimana dalam pesan singkat, Tim Jaksa Penyelidik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini SH MH mengatakan, Direktur PDAM berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2021.

“Penetapan ini sesuai perkembangan penyidikan dan perkembangan fakta-fakta di persidangan,” sebut Rahmad.

Dia menerangkan, perkembangan penanganan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, khususnya dari internal PDAM telah diperiksa minggu kemarin.

“Dan mulai Senin kemarin, kami telah menjadwalkan pemeriksaan seluruh pihak ke-3,” ujarnya.

Tim DIK Kejati Kalteng menyebutkan, untuk minggu depan rencananya ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didatangkan, untuk mendata ulang berapa kerugian negara.

“Tersangka belum dilakukan penahanan. Kami menjadwalkan untuk pemeriksaan tersangka minggu depan. Jadwal pemeriksaan ya, bukan penahanan,” tutupnya.

(CNB-1)