Pria “Vietnam” Bawa Sabu Ditangkap Polisi

lokasi Penangkapan Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya

canalberita.com Satu lagi warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau Kalteng di tangkap Polisi terkait peredaran narkoba. Warga tersebut seorang pria berinisial R (29).

Pria berbadan tegap da rambut cepak ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Rabu (16/06/2021) siang.

Saat digeledah oleh Polisi, yang saat itu mengenakan baju kaos warna hijau bertuliskan “I Love Vietnam” tersebut ditemukan paket sabu siap edar.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan atas penangkapan dan penggeledahan tersangka R.

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Palangka raya dari tersangka berinisial R saaat ditangkap dan digeledah di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Rabu (16/06/2021) siang.

Lebih lanjut ia menejelaskan, R berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan ternyata saat terangka digeledah ditemukan barang bukti atau barbuk sabu.

“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 2,52 gram, 1 handphone, satu lembar plastik kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 kini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Jumat (18/06/2021) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

(CNB-1)