Simpan 13 Paket Sabu, Pemuda Mura Diancam 12 Tahun Penjara

canalberita.com–Budak sabu kembali ditangkap Polisi. Kali ini seorang laki-laki, warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimatan Tengah bernama Julkipli Alias Ijul (37) pada Minggu, 13 Juni 2021.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W  melalui Kasatresnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko mengungkapkan, Ijul ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah kami mengetahui semua ciri-ciri terduga pelaku, kami langsung melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan pelaku ada di dalam rumah”, jelas Iptu Bagus.

Lebih lnjut dijelaskannya, saat penangkapan dan penggeledahan di dampingi oleh Kepala Desa Muara Utu. “Kami melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat 8, 44 gram yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya,” ungkap.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gawai merek Xiomi, satu buah botol plastik warna putih dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu-sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura beserta barang buktinya, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil digagalkan tentu tidak terlepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat kepada kami,” tambahnya lagi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 127 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(CalBe-1)