PALANGKA RAYA,CanalBerita-Seorang wanita berinisial Ra (21) menambah daftar panjang budak Narkoba jenis sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengungkapkan, Ra ditangkap di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau barbuk.
“Dalam pemeriksaan yang disaksikan oleh ketua RT ditemukan 1 paket, diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” beber AKP Aji Suseno, pada Kamis 25 Juli 2024.
Polisi berpangkat dengan lambang tiga balok emas ini lebih lanjut menjelaskan, setelah melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan terlapor, tim kemudian menuju ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Di lokasi tersebut tim berhasil menemukan Barbuk lain 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,59 gram yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
penulis: cnb editor: alfrid u gara

