KUALA KURUN,CanalBerita – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dua orang pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas provinsi.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/8/X/2024/SPKT.SAT Reskrim/Polres Gunung Mas/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 22 Oktober 2024.
Dimana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan SIM terjadi saat operasi kepolisian zebra telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dua tersangka adalah NW seorang pria (39) tahun dan MPR seorang wanita (30) tahun, berprofesi sebagai mengurus rumah tangga alamatnya sama dengan NW,”ungkap Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa 5 November 2024.
Sedangkan untuk kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober pukul 09.15 pada saat petugas Satlantas Polres Gunung Mas melakukan sosialisasi operasi zebra telabang-2024 di Jl. Tjilik Riwut.
Saat itu, sebuah kendaraan Dump Truk dengan TNKB warna Kuning Nopol: KH 8085 JM yang dikemudikan oleh Selwi Laut sedang dilakukan pemeriksaan.
“Petugas menemukan ada kejanggalan pada SIM yang ditunjukkan oleh Selwi Laut, seperti warna yang buram, huruf tidak sesuai, dan barcode yang berbeda, ternyata SIM tersebut dibuat secara online melalui WhatsApp dan dikirim melalui kurir ke rumahnya,”sebutnya.
Berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas Kapolres Gunung Mas, Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan SIM di wilayah hukumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diduga berada di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pada 27 Oktober 2024, tim berhasil menemukan pelaku pembuat SIM palsu di Provinsi Jawa Tengah, dan pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berbagai barang bukti yang diamanatkan petugas dikediaman pelaku, seperti printer, mesin laminating, laptop, kartu SIM palsu, kertas PVC, sampul SIM palsu, dan handphone berhasil disita oleh tim penyidik,”kata Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya, modus operandi yang di lakukan yakni, pelaku mempromosikan jasa pembuatan SIM online melalui media sosial Facebook dengan melakukan pemesanan melalui WhatsApp serta mengirim foto pemesan.
“SIM palsu dibuat dengan menggunakan aplikasi Corel Draw untuk mendesain identitas, barcode, dan kode SATPAS, kemudian dicetak dan dilaminating,”ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunung Mas, AKP Nur Rahim menyebutakan bahwa, aksi pembuatan SIM palsu yang dilakukan kedua tersangka ini, dimaluai pada bulan Maret 2024.
Untuk tarif yang ditetapkan berbagai variasi, dengan tarif dasar pembuatan SIM C mereka menarik biaya Rp500.000,-, SIM A Rp700.000,- dan SIM B 1 , B 2 umum Rp1.000.000,-. ,”kata Kasat
Untuk melancarkan aksi pembuatan SIM palsu, tersangka telah mencetak mulai dari Provinsi Aceh sampai ke Papua, dan mereka sudah mencetak SIM Palsu tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu, dan menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku serta melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” Imbuhnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Adv Editor : Adv/cnb