canalberita.com — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang kasus korupsi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Yunizar (55) yang menjadi tersangka korupsi pembayaran pajak air tanah.
Dia diduga menilep setoran pajak pada 2017 dan 2018. “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021).
Saat ini Yunizar nonaktif sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah. Kasus yang menjeratnya saat dia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah.
Yogi menjelaskan, perbuatan terdakwa Yunizar berawal saat menjabat sebagai Kepala BPPRD Lampung Tengah pada tahun 2016. Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada BPPRD Lampung Tengah sebanyak 208 sumur.
Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.
“Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” kata Yogi.
Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.
Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.
Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576.
Yogi menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.
“Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204,” ujar Yogi.
Menurutnya, angka selisih itu juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung. Yunizar telah berupaya melakukan pengembalian uang yang ditilep ke penyidik di ruang tindak pidana khusus. “Untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah,” katanya.
(Sumber: iNews Lampung)
Tinggalkan Balasan