Terbongkar, Komunitas Gay di Padang Punya Kata Sandi Khusus, Ada Paket Lengkap
canalberita.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang terus membongkar praktik prostitusi online di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pihaknya melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis. Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata ditemukan sejumlah nama-nama samaran yang disinyalir melakukan hal yang sama.
“Sedang kami cek, tetapi nama-nama inisial saja yang banyak, bukan nama aslinya dipakai. Ada juga komunitasnya,” kata Rico seperti dilansir Posmetro Padang, Rabu (28/7). Dia mengungkapkan, para gay bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus. Para gay memiliki sandi-sandi yang hanya dipahami oleh mereka. Untuk eksekusi dilakukan di mana saja.
“Mereka pakai aplikasi khusus. Eksekusi bermacam-macam, tergantung permintaan. Bisa di tempat pemesan. Kalau budget sedikit, kadang di tempat sepi saja,” katanya. “Tarifnya 100 ribu hingga Rp 1 juta, ada paket lengkap. Ada sandinya, kalau B (bottom) segini, kalau T (top) segini. Itu sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T,” imbuh Rico.
Namun, kata dia, antara pemesan dan penjual jasa juga bisa bergantian apakah menjadi sosok perempuan atau laki-laki.
Sampai saat ini, pihaknya mendeteksi ada puluhan jasa prostitusi gay di Padang. Satreskrim Polresta Padang membongkar praktek prostitusi gay secara online ini melalui aplikasi online Wala dan Hornet yang diketahui merupakan aplikasi khusus LGBT.
Kasus ini terungkap berawal seorang remaja berinisial A (15) yang masih duduk di kelas 3 SMP terlibat percekcokan dengan pria berinisial HN (28) di pinggir jalan kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Rabu (21/7).
Usut punya usut, ternyata kedua pria ini berstatus pacaran karena merupakan pasangan yang memiliki perilaku seks menyimpang yaitu menyukai sesama jenis. Warga yang melihat pertengkaran dibuat geram sehingga mengantarkan mereka ke Polresta Padang dan kasus ini pun terungkap dan berkembang.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan HN sebagai tersangka. Adapun A merupakan korban perdagangan karena masih anak bawah umur.
(Sumber: Posmetro Padang)