Terbukti Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Sekda Riau Divonis 3 Tahun Bui – Canal Berita
website murah

Terbukti Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Sekda Riau Divonis 3 Tahun Bui

Foto: cakaplah.com
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 7,5 tahun.

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan majelis hakim dengan Ketua Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota, Darlina S dan Iwan Irawan. Sidang dibacakan pada putusan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru.

“Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata mejelis dengan suara bulat, Kamis (29/7/2021).

Selain penjara 3 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subdider 3 bulan kurungan. Yan yang mendengarkan vonis terlihat lemas mendengar vonis dari majelis.

“Saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum yang mulia,” ujar Yan Prana setelah mendengar putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir langsung di PN Pekanbaru mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendengar penjelasan terdakwa dan JPU, majelis memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

“Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama bisa menerima, menyatakan banding atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Lilin.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6) tuntutan 7,6 tahun penjara.

Yan Prana tampak menghadiri sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk. Yan Prana terlihat hadir mengenakan baju batik putih coklat.

Sementara Kuasa hukum Yan Prana, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengikuti sidang putusan secara langsung di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).

Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

(Sumber: detik.com)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah