Tancap Gas Naik Kuda Besi Depan Mapolsek, Koboy Rungan Bawa Senjata Api Ditangkap Polisi
KUALA KURUN,CanalBerita -Bak seorang Koboy, pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berinisial CN (31) membawa senjata api rakitan laras pendek diamankan oleh pihak jajaran kepolisian setempat pada, Selasa 4 Juni 2024.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung membenarkan kejadian tersebut, kejadian berawal pada saat ia memimpin apel pagi di halaman Kantor Polsek Rungan.
Saat apel sedang berlangsung, tiba-tiba melintas saudara CN mengendarai sepeda motor yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar Sfesipikasi di depan Kantor Polsek.
“Saya langsung perintahkan dua orang personil untuk menghentikan pengendara itu, Namun pada saat dihentikan, CN mencoba melawan petugas. Namun, personel tetap sigap dan berhasil membawa pengedaran CN ke Kantor Polsek Rungan,” ungkap Ipda Udung, Rabu 5 juni 2024
Saat dilakukan pemeriksaan tas warna hitam yang dibawa saudara CN di Kantor Polsek Rungan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan.
“Saat ini, CN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas insiden tersebut, CN dapat disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Penulis: cnb1 Editor: alfrid u gara

