Simpan Ribuan Butir Pil Koplo, Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang pria berusia 48 tahun menjadi Bandar obat koplo Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Bisnih haram tersebut terhendus pihak kepolisian, sehingga pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti.

Dari tersangkan berinisial S tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Barsel berhasil menyita barang bukti 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl di tempat tinggalnya, Selasa 22 Februari 2022 malam.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pengungkapan tersebut adalah bentuk keseriusan Polres Barito Selatan dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

“Dari tangan tersangkan S kita berhasil menyita barang bukti 1.480 butir obat terlarang. Dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl,” ujar Kapolres Barsel saat memimpin press release, Kamis 24 Februari 2022.

Kemudian, dirinya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuataanya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah dihukum selama 9 bulan ini tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” imbuh Kapolres.

Selain obat-obatan teralarang, adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai Rp 2,3 juta hasil penjualan.

“Tersangkan ini melanggar Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (CNB1)