Sadar Hukum, Warga Rantau Pulut Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan bernama Hariyono (59), menyerahkan senjata api rakitan miliknya ke Polsek Seruyan Tengah, Jumat 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.

Penyerahan senpi laras panjang tanpa izin jenis dum-duman tersebut langsung diterima oleh Kapolsek, AKP GS Rahail SH di kantornya.

AKP Rahail mengatakan, bapak Hariyono datang ke Mapolsek dan secara suka rela menyerahkan senjata api tersebut karena beliau sadar itu adalah illegal dan melanggar hukum serta dapat membahaya diri dan orang lain.

“Senjata api yang diserahkan adalah jenis dum-duman laras panjang. Dan tadi pagi beliau secara langsung datang ke Kapolsek Seruyan Tengah menyerahkan,” ungkap Kapolse Seruyan Tengah tersebut.

Ia menjelaskan, penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan ke pihak berwajib.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas, yaitu menyerahkan senpi secara sukarela kepada Polsek Seruyan Tengah,” jelas Kapolsek.

Kemudian katanya, penyerahan senjata api rakitan oleh masyarakat sebagai wujud upaya menjaga dan melestarikan satwa liar, dari kebiasaan mengandalkan penghasilan dari perburuan liar dan beralih kepertanian yang inovatif dan produktif, serta tidak menyalahgunakan senpi rakitan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Senpi rakitan tersebut nantinya akan di simpan di gudang Polsek Seruyan Tengah untuk selanjutnya di serahkan ke Polres Seruyan untuk dimusnahkan,” cetusnya. (CNB1)