Tajam Mengungkap Peristiwa

Simpan Barang Haram, Pria Gang Suhada Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berkomitmen kuat dalam memberiantas menidak penyalahguna narkoba, bandar, kurir maupun pengguna.

Hal tersebut dibuktikan mereka kembali meringkus seorang laki-laki yang dididuga sebagai kurir barang haram tersebut. Dimana dari tangan tersangka Ma (40) berhasil mengamankan barang bukti kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 4,20 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihak tidak segan-segan dalam menindak penyalahguna narkotika dan sangat berkomitmen untuk menciptakan Kota Palangka Raya bersih dari narkoba.

“Tersangka Ma kami tangkap di kediamannya Jalan Sumatera Gang Suhada pada Kamis kemarin, setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 4,20 gram,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 18 Juni 2022.

Akibat perbuatanya, tersangkan sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 13 tahun.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung langkah kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya ini. Jangan pernah takut untuk melaporkan apabila ada yang mencurigakan,” pintanya. (CNB1)