PTM Terbatas di Palangka Raya Ditunda
canalberita.com — Adanya perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih belum bisa diberlakukan.
Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikelauarkan oleh Dinas Pendidilan (Disdik) Kota Palangka Raya nomor : 420/446/870/UM.PEG/VII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas untuk tahun pelajaran 2021/2022 sempat ditunda dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penundaan PTM terbatas tersebut diberlakukan dari tanggal 10 sampai tanggal 17 Agustus 2021.
“Terkait hal itu artinya pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM terbatas ini diberlakukan. Dimana nantinya akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya,” terang Akhmad Fauliansyah dikantornya, Jalan Soekarno. Kamis, 12 Agustus 2021.
Dia menambahkan untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan pembelajaran jarak jauh melalui belajar dari rumah secara daring, luring, maupun gabungan keduanya disela perpanjangan penundaan tersebut.
“Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO yang maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan jika ada salah satu dari Guru yang sedang terkonfirmasi positif atau sedang sakit dengan gejalanya menyerupai gejala Covid-19, tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO.
“Saya juga mengingatkan agar satuan Pendidikan diingatkan agar untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan pendidikan,”tutup Akhmad Fauliansyah.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.