Potensi Fitonutrien Giring Peningkatan Ekspor Sawit

CanalBerita, Jakarta -Kelapa sawit menyimpan potensi besar sebagai komoditas potensial yang dapat dimanfaatkan pada produk pangan, non-pangan (produk kebersihan dan kecantikan), serta bahan bakar nabati.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, pada tahun 2021, produk turunan kelapa sawit telah mencapai 168 jenis bernilai ekonomi tinggi. Peningkatan jumlah ini sangat signifikan dibandingkan tahun 2011 lalu yang hanya sekitar 54 jenis.

Covid-19 yang telah menyebar selama setahun terakhir, mendorong masyarakat dunia, termasuk Indonesia untuk meningkatkan kesadaran terhadap penguatan imunitas dan higenitas tubuh.

“Produk hilir minyak sawit berupa fitonutrien (Vitamin A dan E) serta personal care diminati pasar dalam negeri dan ekspor, karena performa tinggi pada harga yang bersaing,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim.

Lebih lanjut Rochim mengatakan, peluang ini tercermin dari tingginya volume atau nilai ekspor produk hilir yang dimaksud sehingga dapat menjadi opportunity yang berharga bagi Indonesia sebagai negara produsen CPO/CPKO terbesar di dunia.

“Hilirisasi industri kelapa sawit membutuhkan penguatan inovasi yang berkelanjutan. Kami memandang sub bidang industri fitonutrien dan oleochemical punya dinamika tinggi. Untuk dapat bersaing pada ceruk pasar yang berputar cepat. Maka, pengembangan produk dan inovasi baru yang adaptif terhadap permintaan pasar menjadi tantangan bagi pelaku industri dan pengembang teknologi dalam negeri,” ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim.

Dalam hal ini, Kemenperin menitikberatkan empat langkah untuk mendukung industri oleokimia dan fitonutrien kelapa sawit. Pertama, restrukturisasi tarif pungutan ekspor progresif untuk mengamankan bahan baku CPO/CPKO di dalam negeri. Kedua, diskon harga gas bumi industri oleokimia, yang mana terdapat 8 perusahaan (12 pabrik) telah mendapatkan harga ±US$6/MMBTU, menyusul 4 perusahaan berikutnya.

Lalu ketiga, peluang Insentif Perpajakan Super Deduction Tax untuk Inovasi Litbang (PMK No. 153/2020) oleh sektor industri. Keempat, penerbitan IOMKI (Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri) dan pengawasan/pengendalian selama Pandemi Covid-19, sesuai SE Menperin No. 8/2020.

Sumber:www.wartaekonomi.co.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *