OMG! Empat Siswi SD di Kabupaten Kapuas Jadi Korban Pencabulan Kepsek

canalberita.com -Guru adalah aktor utama dalam sebuah skenario proses pembelajaran, sekaligus yang menentukan berhasil atau tidaknya proses pembelajaran. Oleh karena itu guru dituntut menjadi subjek pendidikan yang mengerti dan faham betul tentang profesi keguruan.

Bila dihubungkan dengan pembinaan akhlak mulia atau pendidikan karakter, peran guru sangatlah besar dan penting. Sebab guru adalah tulang punggung pembinaan akhlak mulia di sekolah.

Tidak demikian dengan guru yang satu ini, justru berbandng terbalik. Guru berinisial GPH (43), asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini memiliki ahlak kurang baik. Ia dilaporkan ke pihak Kepolisian karena di duga melakukan tindakan asusila terhadap empat peserta didiknya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 14.00 WIB, pelaki meminta empat korban datang keruangan untuk memperbaiki nilai ujiannya.

Namun, lanjut Kristanto, setelah empat orang peserta didik berada justru diajak oleh GPH yang menjabat Kepala Sekolah ini nonton film dewasa dan korban dicabuli satu persatu.

Tidak sampai disitu, besok harinya atau Sabtu 22 Mei 2021 pukul 07.00 WIB tersangka Kepsek ini kembali meminta siswa datang lagi dan aksi pencabulan dilakukan kembali terhadap empat orang yang masih di bawah umur tersebu.

“Oknum Kepsek tinggal di Perum Karyawan PT KRS di Desa Sei Ringin Kabupaten Kapuas sudah kita amankan atas dasar tindak pidana pencabulan anak bawah umur,” beber Kristanto dalam press release di Mapolres Kapuas, Rabu (04/08/2021).

Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut berlangsung dalam ruangan Kepsek. Dengan modus meminta datang alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu dan dicabuli oleh tersangka.

“Modus mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi memegang kemaluan korban,” cetusnya. “Batang bukti yang kami amankan satu unit laptop, satu buah Flash Disk dan satu buah meteran pita jahit berwarna merah muda,” timpalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun di tambah denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas AKP Kristanto Situmeang .

(cnb-1)