canalberita.com – Grafik angka kasus perceraian di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2021 cenderung mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, Dra Hj Zuraidah Hatimah.
Menurut Zuraidah Hatimah, di tahun 2021 sejak Januari-Agustus ini setidaknya ada 500 perkara dan tahun 2020 sebanyak 700 perkara yang ditangani. Artinya, angka relatif sedikit turun meski ditengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Kalau ditanya meningkat atau tidak, jawabnya stabil dan bahkan sedikit turun dari tahun sebelumnya. Artinya pandemi atau tidak sama saja, relatif stabil dan tidak ada kenaikan,” ucap wanita berhijab ini, Selasa 10 Agustus 2021.
Memang katanya, faktor penyebab perceraian beragam seperti adanya pihak ketiga, ekonomi, tidak ada kecocokan dalam rumah tangga dan akibat kasus hak asuh anak serta pembagian harta waris.
“Sebelum masuk persidangan kita terlebih dahulu melakukan mediasi dua belah pihak, agar mereka bisa rujuk kembali membina rumah tangga. Hasil mediasi ada yang berhasil dan ada juga yang gagal, karena itu kewajibab kita melakukan mediasi,” sebutnya.
Masa pandemi sekarang ini, katanya, Pengadilan Agama Palangka Raya menerapkan sistem e-Court yang mana ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.
“Ini untuk mempermudah dalam pelayanan, sehingga dilakukan secara online. Semua dilakukan secara online, seperti taksiran panjar biaya, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
“Bertemu hanya waktu mediasi saja. Tetapi keputusannya atas kehendak dari kedua belah pihak dipilih mau tatap muka, atau sistem e-Court ,” terangnya.
(cnb-1)
Tinggalkan Balasan