Tajam Mengungkap Peristiwa

Mantan Kepala PT Pertani Korupsi Uang Beras Senilai Rp 1,2 Miliar

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Diduga melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Cabang PT Pertani (Persero) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), Hubertus Talajan diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.225.375.000 atau Rp 1,2 miliar lebih.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual beras kepada Koperasi Sunan Manyuru di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk pekepntingan pribadi.

Kurang lebih empat kali pengiriman kepada Koperasi Sunan Manyuru, tersangka tidak pernah menyetorkan uangnya kepada PT Pertani Persero Cabang Kalimantan Tengah.

“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 1.225.375.000 atau Rp 1,2 miliar lebih. Kenapa negara dirugikan? Karena PT Pertani merupakan milik negara yaitu BUMN, sehingga kita jerat UU Tipikor,” tegas Andiyatna kepada media, Senin 13 Juni 2022.

Disampaikan Wakapolresta, modus pelaku mengirimkan beras tanpa sepengetahuan orang lain dan uangnya tidak serahkan.

“Ini terjadi pada tahun 2016-2017, yaitu (CNBsejak tersangka menjabat sebagai Kepala Cabang PT Pertani Kalteng sejak itu. Dan terungkapnya, atas laporan dari pihak PT Pertani adanya kerugian negara sehingga dilakukan Audit oleh BPK RI dan terbukti,” tegasnya.

“Selama penyelidikan kita sudah memeriksa 16 orang saksi. Yang bersangkut sudah kita tetapkan tersngka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang sudah dirubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 perubahan UU tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan atau Pasal 55 Ayat KHUPidana, yaitu diancam singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200.000.0000 paling banyak 1.000.000.000,” tukasnya. (CNB1)