MA Terima Permohonan Kasasi Jaksa, Petugas Simtun Disdik Katingan Dieksekusi Setelah Sebelumnya Divonis Bebas
KASONGAN,CanalBerita-Kejaksaan Negeri atau Kejari Katingan mengeksekusi Jefri Suryatin sebagai Petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau Simtun Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Katingan pada, Kamis, 18 Juli 2024.
Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto menerangkan, eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Terpidana Jefri Suryatin didakwa melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kamis, 18 Juli 2024 tim jaksa eksekutor Kejari Katingan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa, Jefri Suryatin selaku petugas Simtun pada Dinas Pendidikan Katingan,” jelas Hadiarto di dampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko, Jumat, 19 Juli 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, Jefri Suryatin divonis bebas oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan 2017 pada sidang Agustus 2023 lalu.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” tukas, Hadiarto.
penulis:cnb editor: alfrid u gara

