canalberita.com-Kepala Sekolah berinisial GPH (43), asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diancam dengan pidana kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kristanto mengungkapkan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 14.00 WIB, pelaki meminta empat korban datang keruangan untuk memperbaiki nilai ujiannya.
Namun, lanjut Kristanto, setelah empat orang peserta didik berada justru diajak oleh GPH yang menjabat Kepala Sekolah ini nonton film dewasa dan korban dicabuli satu persatu.
Tidak sampai disitu, besok harinya atau Sabtu 22 Mei 2021 pukul 07.00 WIB tersangka Kepsek ini kembali meminta siswa datang lagi dan aksi pencabulan dilakukan kembali terhadap empat orang yang masih di bawah umur tersebu.
“Oknum Kepsek tinggal di Perum Karyawan PT KRS di Desa Sei Ringin , Kabupaten Kapuas sudah kita amankan atas dasar tindak pidana pencabulan anak bawah umur,” beber Kristanto dalam press release di Mapolres Kapuas, Rabu (04/08/2021).
Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut berlangsung dalam ruangan Kepsek. Dengan modus meminta datang alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu dan dicabuli oleh tersangka.
“Modus mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi memegang kemaluan korban,” cetusnya. “Barang bukti yang kami amankan satu unit laptop, satu buah Flash Disk dan satu buah meteran pita jahit berwarna merah muda,” timpalnya.
(cnb-1)
Tinggalkan Balasan