Kepsek Cabul dari Kabupaten Kapuas Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
canalberita.com-Kepala Sekolah berinisial GPH (43), asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diancam dengan pidana kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.…