Kepala Dinas Koperasi Gunung Mas Dukung Keputusan Pengurus Koperasi SRHB Tarik Lahan Mitra Mandiri dari PT BMB
PALANGKA RAYA,CanalBerita-Kepala Dinas Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin mendukung keputusan Pengurus Koperasi Sinar Rungah Hapakat Bersama atau SRHB menarik lahan mitra mandiri dari manajemen perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama atau BMB. Sudin menilai PT BMB tidak serius dalam mengelola kebun mitra, sehingga merugikan petani mitra itu sendiri.
“Memang ahlinya tanaman itu dari pihak perusahaan, akan tetapi dalam hal ini memang PT BMB ini separuh-separuh terkait dengan pengelolaan kemitraan ini. Sehingga banyak mitra mereka mau keluar dari manajemen PT BMB, seperti Koperasi SRHB ini,” kata Sudin saat dibincangi wartawan usai membuka Rapat Anggota Koperasi SRHB Tahun Buku 2022 yang berlangsung di halaman Kantor SRHB Manuhing, Sabtu 18 Maret 2023.
Lebih lanjut Sudin menjelaskan, keputusan pengurus koperasi menarik lahan mitra tidak saja terjadi di PT BMB Manuhing Estate tetapi keinginan itu juga terjadi di PT BMB Kurun Estate. “Ini kami mau fasilitasi terkait dengan perjanjian, mereka tidak mau. Mereka mau manajemen sendiri, sukur-sukur disini sudah ada manajemen sendiri, mudah-mudahan produksinya lebih bagus dibandingkan sebelumnya manajamen kebun koperasi dikelola oleh PT BMB,” ucap Sudin seraya berharap.
Sudin berpendapat, kalau bermitra standar pengelolaannya kebun mitra menggunakan standar perusahaan, akan tetapi operasional tidak harus dibawah perusahaan karena bisa dikelola langsung oleh koperasi. “Karena yang namanya kemitraan itu, bisa kita kerjasama kan bisa juga tidak, kalau itu dianggap tidak menguntungkan bagi petani mitra. Karena prinsipnya dalam bermitra itu saling menguntungkan dan saling mempercayai. Kalau itu masih ada, tidak ada pihak yang mencabut kesepakatan tersebut,” tukas Sudin.
Ketua Koperasi SRHB Manuhing, Yupritson P Taru dalam laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Koperasi Tahun Buku 2022 yang dilaksanakan di Kantor SRHB Manuhing, pada Sabtu 18 Maret 2023 menjelaskan, dari hasil evaluasi terkait program kerjasama kemitraan dengan PT BMB sangat merugikan anggota mitra, seperti perawatan tanaman belum maksimal, pemupukan terbatas, pemotongan hasil produksi TBS di luar MoU yang ada 3% sortir/greding dengan tambahan biaya 5,5% dan pembayaran sisa hasil usaha atau SHU yang terlambat dari PT BMB.
“Kejanggalan dalam proses kerjasama dengan PT BMB, kami sudah melakukan beberapa hal seperti; bertemu langsung dengan bagian keuangan dengan meminta penjelasan rincian pembangunan kebun, menyurati manajemen PT BMB untuk mendapatkan penjelasan terkait beberapa hal yang Koperasi SRHB mempertanyakan. Rapat koordinasi dengan pihak terkait baik di Kantor PMKS Manuhing Estate sebanyak 2 kali, di Kantor Kecamatan Manuhing 1 kali dan di Kota Palangka Raya 1 kali pertemuan, hingga menyurati Bupati Gunung Mas agar memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyelesaian permasalahan kerjasama yang ada,” jelas Yupritson yang akrab disapa Pak Utun ini.
Berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh Koperasi SRHB belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT BMB Manuhing Esate. Jika memperhatikan MoU yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Koperasi SRHB dengan PT BMB Manuhing Estate pada Pasal 1, poin 11 bahwa kemitraan perkebunan adalah hubungan saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan tidak terwujud sebagaimana mestinya.
“Pada Pasal 2 poin ke-2 maksud dan tujuan dan Pasal 9 huruf (i) pihak kedua menerima laporan bulanan pengelolaan kebun pihakkedua dan saldo hutang bank. Beberapa pasal perjanjian yang disepakati tidak lagi dilakukan oleh pihak PT BMB Manuhing Estate, sehingga kami mengambil sikap tegas dengan mengirim surat kepada PT BMB Manuhing Estate, surat nomor: 079/SRHB/XI/2022 tertanggal 1 Nopember 2022 perihal pemberitahuan penghentian aktifitas pihak lain di atas lahan kebun mitra dan SRHB menyatakan mengelola sendiri kebun mitra,” beber Pak Utun dihadapan peserta RAT SRHB.
Sementara itu, Manajer Kebun Koperasi SRHB Manuhing, Riyanto memaparkan kondisi kebun SRHB selama dikelola oleh PT BMB. Menurut Riyanto, sebagaimana laporan dari realisasi pruning di lahan Koperasi SRHB oleh PT BMB tahun 2022 terdapat beberapa item kerja yang dilaporkan sudah dikerjakan, namun dilapangan masih belum dikerjakan. “Dalam laporan kerja pruning seperti di blok 106 daan 107 dilaporkan sudah dikerjakan. Tetapi dilapangan terlihat dari pokok tanaman belum di kerjakan. Atas hal tersebut, pada tahun 2023 Koperasi SRHB akan bertahap dilakukan pengerjaan pruning,” jelas Riyanto.
Penulis: Redaksi CNB Editor : Alfrid U. Gara