Perjanjian Kemitraan dengan PT BMB Rugikan Petani, Koperasi SRHB Tarik Lahan Mitra Mandiri

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Menjalin kemitraan dalam membangun perkebunan kelapa sawit  berkelanjutan dengan  skema petani plasma dan petani mandiri yang  seharusnya membawa keuntungan besar  bagi petani, namun faktanya tidak demikian.  Seperti yang terjadi di PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama atau BMB dengan Petani Plasma di Kurun Estate dan  Petani Mandiri di Manuhing Estate menjadi pihak yang dirugikan selama bermitra dengan PT BMB selam ini.

Di Kurun Estate terjadi berbagai permasalahan dalam lahan Kebun Plasma, mulai dari laporan terkait pembagian hasil kebun plasma, permintaan ploting dan pengukuran lokasi lahan kebun plasma yang hingga sampai saat ini tidak ada penjelasan dari pihak PT BMB kepada petani anggota Koperasi Dayak Hapakat sebagai penerima pemilikan kebun plasma.

“Yang kami rasakan sekarang ini BMB tidak serius mengelola plasma dan sudah menyengsarakan kami pemilik lahan. Padahal kami sudah mengorbankan seluruh pohon getah, buah-buahan yang menjadi penghasilan ekonomi kami. Tapi sejak tahun 2013 hingga hari ini kami tidak bisa lagi menikmatinya, karena semua sudah diganti menjadi kebun plasma kelapa sawit yang mestinya memberikan kesejahteraan tetapi justru menyengsarakan kami,” beber Ketua Koperasi Dayak Hapakat, Lifson belum lama ini.

Dijelaskan Lifson, sejak peralihan perusahaan dari PMDA ke PMA, pengelolaan PT BMB oleh orang asing sangat merugikan pihaknya sebagai masyarakat lokal karena tidak transparan kepada pihaknya sebagai penerima pemilikan kebun plasma, mulai dari pelaksanaan perawatan belum memenuhi standar yang ditetapkan, informasi tentang harga tandan buah segar atau TBS sawit yang tidak transparan dari kebun inti.

“Belum lagi kalau kita bicara soal kewajiban dari pihak inti melakukan pembinaan kepada kelompok tani atau petani secara kontinu, bahkan pembagian hasil dari kebun plasma-pun jauh dari kata jelas karena tidak transparan. Oleh karenanya saya berharap agar pemerintah bila perlu Bapak Presiden langsung menyatakan mencabut izin prinsip PMA, izin usaha perkebunan hingga izin pelepasan kawasan hutan konversi karena kehadiran PT BMB PMA membuat kegaduhan dan tidak kondusifnya di masyarakat Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini,” tegas Lifson.

Terkait tidak ada kejelasan pengelolaan kebun plasma di Kurun Estate  oleh pihak PT BMB, Koperasi Dayak Hapakat  mengambil keputusan bersama memasang portal di jalan masuk kebun PT BMB. Hal tegas Lifson, mengingat sejak tahun 2018 pihak Koperasi Hapakat Dayak sudah beberapa kali melayangkan surat kepada PT. BMB Kurun Esate terkait berbagai permasalahan di dalam lahan plasma, yakni meliputi permohonan permintaan laporan hasil plasma, permintaan ploting dan pengukuran lokasi lahan plasma dan berbagai hal lainnya yang belum dilakukan pihak PT. BMB dalam memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam MOU antara PT.BMB dengan Koperasi Dayak Hapakat (Tertuang dalam Pasal 9 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama).

Namun ucapnya, setiap surat-surat yang dikirim ke PT. BMB tidak pernah ditanggapi secara serius sampai saat ini. Pertemuan dan mediasi sudah dilakukan berkali-kali antara Pihak Koperasi Dayak Hapakat dengan Pimpinan PT BMB yang berada di kebun, namun setiap kesepakatan yang dibuat bersama selalu tidak pernah dilaksanakan secara serius oleh PT BMB.

“Hal inilah yang menyebabkan kekecewaan dan ketidakpercayaan seluruh pemilik lahan plasma kepada pihak PT.BMB selaku mitra yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kebun plasma masyarakat. Menyikapi hal tersebut, melalui rapat bersama seluruh pemilik lahan yang termasuk dalam anggota Koperasi Dayak Hapakat disepakati beberapa hal sebagai berikut sebagai dasar melakukan pemortalan terhadap seluruh akses PT.BMB di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun,” jelas Lifson.

Kerugian tidak saja dialami oleh pihak Petani Plasma di PT BMB Kurun Esate, tetapi juga dirasakan oleh Petani Mandiri yang tergabung dalam Koperasi Sinar  Rungan Hapakat Bersama atau SRHB di PT BMB Manuhing Esate hingga akhirnya Pengurus Koperasi SRHB Manuhing memutuskan menarik  dan memilih mengelola sendiri lahan perkebunan dari yang sebelumnya pengelolaan perkebunan mitra kebun kelapa sawit dibawah manajemen PT BMB.

 

Anggota Koperasi SRHB saat mengikuti Rapat Anggota tahun buku 2022 yang berlangsung di halaman Kantor SRHB Manuhing, Sabtu 18 Maret 2023. (Foto: CNB)

 

Ketua Koperasi SRHB Manuhing, Yupritson P Taru dalam laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Koperasi Tahun Buku 2022 yang dilaksanakan di Kantor SRHB Manuhing, pada Sabtu 18 Maret 2023 menjelaskan, dari hasil  evaluasi terkait program kerjasama kemitraan dengan PT BMB sangat merugikan anggota mitra Koperasi SRHB, seperti perawatan tanaman belum maksimal, pemupukan terbatas, pemotongan hasil produksi TBS di luar MoU yang ada 3% sortir/greding dengan tambahan biaya 5,5% dan pembayaran sisa hasil usaha atau SHU yang terlambat dari PT BMB.

“Kejanggalan dalam proses kerjasama dengan PT BMB, kami sudah melakukan beberapa hal seperti; bertemu langsung dengan bagian keuangan dengan meminta penjelasan rincian pembangunan kebun, menyurati manajemen PT BMB untuk mendapatkan penjelasan terkait beberapa hal yang Koperasi SRHB pertanyakan. Rapat koordinasi dengan pihak terkait baik di Kantor PMKS Manuhing Estate sebanyak 2 kali, di Kantor Kecamatan Manuhing 1 kali dan di Kota Palangka Raya 1 kali pertemuan, hingga menyurati Bupati Gunung Mas agar memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyelesaian permasalahan kerjasama yang ada,” jelas Yupritson yang akrab disapa Pak Utun ini.

Berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh Koperasi SRHB belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT BMB Manuhing Esate. Jika memperhatikan  MoU yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Koperasi SRHB dengan PT BMB Manuhing Estate pada Pasal 1, poin 11 bahwa kemitraan perkebunan adalah hubungan saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab,  saling memperkuat dan saling ketergantungan tidak terwujud sebagaimana mestinya.

“Pada Pasal 2 poin ke-2 maksud dan tujuan dan Pasal 9 huruf  (i) pihak kedua menerima laporan bulanan pengelolaan kebun pihakkedua dan saldo hutang bank. Beberapa pasal perjanjian yang disepakati tidak lagi dilakukan oleh pihak PT BMB Manuhing Estate, sehingga kami mengambil sikap tegas dengan mengirim surat kepada PT BMB Manuhing Estate, surat nomor: 079/SRHB/XI/2022 tertanggal  1 Nopember 2022 perihal pemberitahuan penghentian aktifitas pihak  lain di atas lahan kebun mitra dan SRHB menyatakan mengelola sendiri kebun mitra,” beber Pak Utun dihadapan peserta RAT SRHB.

 

Penulis: Redaksi CNB
Editor : Alfrid U. Gara