Jam Operasional Mal hingga Pukul 21.00 dan Kapasitas Makan di Tempat Jadi 50%

canalberita.com — Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dalam penerapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021, ada beberapa penyesuaian kebijakan yang dilakukan. Antara lain kapasitas makan di tempat (dine in) pada restoran di dalam mal ditingkatkan dari 25% menjadi 50%. Waktu operasional mal juga diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.

“Penyesuaian kedua, uji coba 1.000 outlet restoran yang berada di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang,” Luhut dalam konferensi pers evaluasi penerapan PPKM, Senin (30/8/2021).

Untuk seluruh industri atau pabrik baik yang orientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor dan esensial dapat beroperasi 100% yang dibagi dalam dua shift selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Sementara itu per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan aplikasi peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 462.000 orang masuk kategori merah dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas oleh sistem Peduli Lindungi.

Pada pekan ini juga akan dilakukan perubahan kategori warna pada aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi akan menambah kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi Covid-19 atau kontak erat, sehingga upaya pencegahan penyebaran kasus bisa lebih optimal. “Jika orang-orang ini tetap memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, mereka langsung dievakuasi, diisolasi atau dikarantina terpusat,” kata Luhut.

 

(Sumber: Berita Satu)