Ini Komitmen PT BMB Dalam Mengatasi Dampak Lingkungan dari PKS

CANALBERITA.COM-Industri kelapa swit dari segi ekonomi, memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara yang cukup besar. Bahkan kelapa sawit juga meningkatkan kesejahtraan bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit. Namun di sisi lain, disadari juga ada dampak negatif dari pembangunan kelapa sawit bagi lingkungan hidup.

Keuntungan ekonomi dari sawit sepanjang tahun lalu telah menghasilkan devisa sebesar US$ 25,6 miliar atau sekitar Rp 358,4 triliun. Proyeksi angkanya akan terus meningkat seiring luasnya produktivitas lahan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 16,2 juta orang.

Sementara dampak negatifnya, seperti konservasi keanekaragaman hutan, termasuk flora dan fauna di dalamnya akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

Dampak negatif dari pembangunan kelapa sawit ini disadari betul oleh industri kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB). PT BMB tidak hanya mementingkan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga berkomitmen menjaga lingkungan hidup.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Hukum dan Sosial, Cornelis N Anton melalui H Rudy Tresna Yudha SH MKN. Pria yang akrab disapa Rudy ini menjelaskan, untk pengelolaan limbah pabrik CPO, PT BMB menggunakan dengan pendekatan Reuse, Reduce dan Recycle.

“Prinsip produksi bersih dengan upaya melakukan pengurangan limbah yang dihasilkan melalui pemanfaatan limbah yang dihasilkan seoptimal mungkin menjadi komitmen kami dalam pengelolaan limbah,” jelas Rudy.

Selain itu lanjutnya, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, upaya pemanfaatan limbah yang dihasilkan dari proses produksi minyak sawit dilakukan untuk mendukung terciptanya aspek kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan kelayakan secara ekonomis dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

“Perusahaan memanfaatkan sebagian limbah padat dan cair yang dihasilkan untuk mendukung budidaya perkebunan dan proses produksi minyak sawit di pabrik pengolahan,” tukasnya.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh proses produksi di perkebunan kelapa sawit terdiri dari limbah cair seperti pelumas bekas dan limbah padat seperti: wadah bekas pestisida, lampu TL (Tubular Lamp) bekas, aki bekas dan kain majun bekas.

“BMB menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) untuk menampung limbah B3 yang telah mendapat izin dari pemerintah,” ucapnya.

Pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh pengangkut yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan. Seluruh limbah B3 diserap oleh pemanfaat / pengumpul yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Land Aplikasi

Proses pengolahan TBS (Tandah Buah Segar) menjadi CPO (Crude Palm Oil) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menghasilkan limbah padat, berupa janjang kosong, dan limbah cair.

Limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) mengandung unsur hara esensial bagi pertumbuhan dan produksi tanaman seperti N, P, K, Ca dan Mg dalam konsentrasi yang signifikan.

Oleh karena itu, LCPKS dengan BOD (Biological Oxygen Demand) tertentu dapat dimanfaatkan sebagai substitusi dan atau suplemen pupuk serta air irigasi di tanah perkebunan kelapa sawit yang sudah pada tahap menghasilkan. Pemanfaatan LCPKS ini dikenal dengan istilah Aplikasi Lahan (Land Application).

Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang dimiliki oleh BMB akan menerapkan pengolahan limbah cair nya dengan metode Land Aplikasi ini yang telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan untuk semaksimal mungkin menerapkan konsep teknologi bersih atau produksi bersih, menuju nir emisi (zero emission) serta konsep 3R (Reuse, Recycle and Recovery) dalam pengelolaan limbah pada semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” katanya.

(red/adv-11)