canalberita.com–Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, pimpin secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh Adat se-Kalteng, yang dilaksanakan secara virtual di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 26 Juli 2021.
Rakor ini digelar dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng. Dalam kesempatan tersebut Sugianto Sabran menyampaikan arahannya khusus kepada Bupati dan Walikota, bersama dengan Forkopimda Kabupaten, dan Kota, pertama, melaksanakan secara konsisten Instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan Instruksi Gubernur Kalteng mengenai PPKM.
Ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan agar dilaksanakan secara tegas, namun tetap harus humanis. Kedua, meningkatkan testing dengan standar Pemerintah. Ketiga, melaksanakan tracing secara tuntas kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, dan Terakhir, melaksanakan perawatan secara tuntas dan terpadu.
“Saya minta tidak ada data yang disembunyikan. Peningkatan jumlah testing mungkin akan diikuti lonjakan kasus konfirmasi positif, tetapi hal itu akan mempercepat penemuan kasus, sehingga akan semakin cepat bisa memastikan status kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Sugianto Sabran menegaskan pasien positif yang berat, atau sedang bisa segera dirawat di rumah sakit, dan yang tidak bergejala atau ringan bisa dirawat di pusat isolasi Pemerintah.
“Lalu khusus untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat, pertama, untuk meningkatkan sosialisasi, dan penyadartahuan kepada masing-masing anggota dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
Selanjutnya yang kedua, memberikan pemahaman kepada masing-masing anggota untuk segera melakukan pemeriksaan jika ada gejala-gejala yang dialami, jangan ditunggu, tetapi segera melaporkan diri ke rumah-rumah sakit, untuk dapat dilakukan pemeriksaan, sehingga bisa segera dilakukan penanganan.
Ketiga, memastikan pemahaman kepada masing-masing anggota untuk disiplin melaksanakan karantina apabila menjadi kontak erat, atau isolasi jika mengalami terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan, sehingga dapat mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19 kepada anggota masyarakat yang lain.
“Terakhir, mendukung penerapan kebijakan pengetatan kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19, baik yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, dan atau Instruksi Gubernur Kalteng. Kebijakan ini akan terus dilakukan evaluasi, sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi,” tandasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
Tinggalkan Balasan