Tajam Mengungkap Peristiwa

Dishub Kota Palangka Raya Bantah Tudingan Dugaan KKN dari LSM LDW

PALLANGKA RAYA, CanalBerita-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Law Development Watch (LDW) Kalimantan Tengah menudiang pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tidak profesional dalam pengelolaan parkirhingga di duga melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menanggapi tudiangan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan angkat bicara dengan menggelar jumpa Pers di Aula Silancip Senin (26/6/2023).

Dalam jumpa pers hadir beberapa wartawan dari media cetak, elektronik dan online serta pihak pengelola parkir dan juru parkir di Pasuk Kameloh dan Pusat Kuliner Taman Tunggal Sangomang.

Pada jumpa pers dimaksud pihak tertentu sebagai sumber pemberitaan media online setempat yang memberitakan tuduhan yang tidak mendasar dan tanpa dukungan bukti yang bisa dipertanggung jawabkan juga diundang hadir untuk memberi klarifikasi.

Namun yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan menurut Alman, panggilan resmi dari Dishub dengan bersurat kepada LSM LDW tersebut tidak dihiraukan hingga dilakukan konferensi pers untuk meluruskan informasi yang menurutnya keliru tersebut.

“Tudingan seperti itu sama sekali tidak berdasar, karena pihaknya punya rumus perhitungan yang jelas soal parkir sesuai dengan produk hukum daerah yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Alman P Pakpahan menjelaskan, sistem pengelolaan retribusi parkir di Kota Palangka Raya sudah standar dan profesional dilakukan. Selain pembayaran retribusi secara langsung dari pengelola tempat usaha untuk gratiskan layanan parkir pelanggannya, juga melalui pengelolaan pihak ketiga yang pembayaran dilakukan di muka.

“Jika kita gunakan sistem elektronik EParkir, kasihan dong Juru parkir akan tidak ada kerjaan. Sehingga dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, kita tetap laksanakan sistem manual melalui pengelolaan pihak ketiga. Dengan dilakukan pengelolaan pihak ketiga ini, Dinas Perhubungan kota tidak mengeluarkan Karcis Retribusi, karena sudah setor di muka. Kecuali jika memang Dishub sendiri yang melaksanakannya.” jelasnya.

Sementara itu untuk diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir selama tiga tahun terakhir 2021 sampai 2022 cukup signifikan rata-rata di atas 50 prosen dan jauh melampaui target.

penulis: dreiyano
editor: alfrid u gara