Dini Hari Niat Pria Ini Cari Ayam Malah Masuk Rumah Tuna Rungu Lalu Menggerayang
canalberita.com-Setan apa yang merasuki pikiran Ngadiono (56). Pria yang memiliki istri dan dua anak ini tega melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel tuna rungu atau wicara berinisial NU (57) yang merupakan tetangganya.
Dari pengakuan pelaku Ngadiono dihadapan awak media, awalnya tidak berniat melakukan hal buruk tersebut. Saat ketempat rumah korban bermaksud mencari ayamnya yang tak kunjung pulang ke kandang hingga dini hari.
Namun dia melihat pintu rumah korban terbuka lalu timbul niat masuk dan korban langsung teriak. Karena korban teriak, oleh pelaku korban ditampar satu kali dan korban melarikan diri keluar rumah menuju rumah tetangga.
“Awalnya nggak ada niat, itu hanya iseng saja dan ini baru pertama kali. Rumah saya dan korban dekat kurang lebih 100 meter, saya juga punya anak dua pak,” ucap pelaku.
Seperti diketahui, perbuatan pelaku tersebut ditengah Takbir Idul Adha 2021 berkumandang, seorang wanita difabel tuna rungu ata wicara nyaris menjadi korban kekerasan sek sual, pada Selasa (20/07/2021) dini hari.
Terduga pelaku bernama Ngadiono (56), warga Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan korban berinisial NU (57) adalah merupakan tetangga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengugkapkan, peristiwa terjadi berdasarkan keterangan pelaku bermula dari pelaku mencari ternak ayam kampung yang tidak pulang ke kandangnya.
Akan tetapi dalam perjalanan sekira pukul 00.30 WIB dini hari, pelaku melihat pintu rumah korban sedikit terbuka dan berusaha masuk ke dalam rumah dengan sedikit paksaan mendobrak dan berhasil masuk.
Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang sendirian, sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi atau memerkosa korban.
“Tetapi korban memberontak dan pelaku berusaha menenangkan korban yang tunawicara ini, korban yang semakin memberontak akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan kemudian berlari menuju ke rumah tetangga terdekatnya,” beber Kapolres, Rabu, 21 Juli 2021.
Dalam keterangan press Kapolres yang dihadiri Bupati Pulang Pisau, Pudjiastuti Narang lebih lanjut mengungkapkan, karena korban membeontak dan berhasil melarikan diri pelaku panik dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Namun demikian, ucap kapolres, identitas pelaku berhasil diungkap setelah jajarannya menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti seluruh keterangan saksi.
“Alhamdulillahirobbilalamin berkat kesigapan dari anggota kurang dari 13 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap sekitaran Kecamatan Jabiren Raya. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolres.
“Pelaku kita jerat Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” timpalnya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Pudjiastuti Narang yang hadir dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi atas respon cepat pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kejahatan berupa penganiyaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita mengalami tuna wicara.
“Secara pribadan dan atas nama Pemerintah Pulang Pisau saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada kejadian yang serupa,” tutupnya.
(cnb-1)