Usai Kades, Kini Giliran Bendahara Masuk Penjara
canalberita.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menahan Sugandi (39), Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalteng.
Sebelumnya, 19 Juli 2021 lalu, Kepala Desa, Sabarudin (50) usai diperiksa penyidik langsung masuk penjara. Sedangkan Sugandi sempat mangkir dari panggilan penyidik ketika itu dengan alasan kesehatan.
Koordinasi Pidsus Kejati Kalteng, Ujang Sutisna mengatakan, Bendahara Desa Tarusan di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada pemanggilan pertama 19 Juli 2021 sempat tidak hadir dengan alasan kesehatan.
“Namun pada hari ini hadir dan langsung kita lakukan penahanan, karena sudah lengkap dan ini untuk menghindar terjadinya melarikan diri,” beber Koordinasi Pidsus Kejati Kalteng, Ujang Sutisna kepada awak media di Ruang Rapat Pidsus, Rabu (21/07/2021) sore.
Lebih lanjut Ujang menjelaskan, demikian namanya yang akrap disapa, saat pemeriksaan oknum Bendahara Desa tersebut sangat koperatif. “Memang dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun untuk sementara masih oknum Kepala Desa dan Bendahara ini saja. Jika ada tersangka lain pasti kami sampaikan lagi,” tukasnya.
Ia merinci, kedua tersangka ini tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 dan menyelewengkan dana Silva tahun 2019 dalam tindak lanjut pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 145.3 Miliar lebih.
Seperti diketahui, setelah menahan mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terkait tindak pidan korupsi, pada hari yang sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tersangka korupsi lainnya.
Kali ini yang ditahan adalah Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalteng, Sabarudin (50) dan Bendaharanya, Sugandi (39).
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, kedua aparatur desa ini ditahan terkait tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.
“Hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur, sehingga Kades Tarusan dan Bendaharanya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” beber Aspidsus Kejati Kalteng didampingi Tim Penyidik di Ruang Aspidsus, Senin,19 Juli 2021.
Lebih lanjut Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, selain BLT yang tidak disalurkan, tersangka juga menyelewengkan dana Silva tahun 2019 terkait pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 145,393 juta.
“Oleh bendahara tidak dikembalikan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah oknum Kepala Kesa dan Bendahara Desa Tarusan ini, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih,” rincinya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur.Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak terjadi melarikan diri.
“Sekarang masih kepala deda, sedangkan untuk bendahara ada perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa yag bersangkutan lagi sakit. Namun nanti kita akan panggil kembali bendahara ini,” tutupnya.
(cnb-1)