CANALBERITA.COM –Jajaran Kepolisian kembali mengungkap kasus pencabulan dibawah umur. Namun kasus kali ini berbeda. Jika pencabulan kerap terjadi dilakukan oleh lawan jenis, kali ini pencabulan justru dilakukan oleh sesama jenis.
Sepeerti yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan atau persetubuhan oleh oleh seorang pria dewasa berinisial W (35), pada tanggal 13 September 2021 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan kejadian tersebut dan pelaku kini sudah diamankan setelah mendapat laporan dari korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kristanto Situmeang mengungkapkan, awal kejadian tersangka dan korban bertemu dan berkenalan di Dermaga Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kuala Kapuas yang kemudian tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
“Aksi tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku dikediamannya dan korban yang baru dikenalnya itu memang menjadi incarannya. Sebelumnya korban diajak jalan-jalan dan dibelikan rokok serta minuman sebelum terjadi pencabulan,” ujar Kasat.
Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, ucap Kasat, pelaku mengantar pulang korban dan besok paginya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan tim langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya lalu digiring ke Mapolres Kapus.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sekarang sudah ditahan dan dia diancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
(CNB-1)
Tinggalkan Balasan