Ayah Terkutuk di Katingan Tega Gauli Anak Kandung Hingga Hamil
canalberita.com-Seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Perbuatan tercela itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 (tiga) sampai dengan sekarang, akibat dari perbuatannya tersebut korban sekarang hamil kurang lebih 6 (enam) bulan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
Menurut Iptu Adhy Heriyanto tersangka berinisial SB (46), warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Pelaku diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
“Korban berinisial ** yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 (tiga),” terang Kasat.
Terpisah Kanit PPA Aiptu Supriyanto peristiwa tersebut awal mulanya diketahui orang dekat korban.
Kemudian sang ibu korban berinisial RUS menceritakan perbuatan suaminya yang sering menyetubuhi anak perempuan mereka.
Bukan hanya itu saja, tersangka kembali menyetubuhi anaknya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib.
“Saya khilaf, melihat (Korban,red) tidak mengunakan pakaian sehabis mandi dan langsung saya paksa korban bersetubuh” ucap tersangka.
Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.