Aksi Bejat Ayah Tiri dan Temannya, Anak Berkebutuhan Khusus Disetubuhi
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya kembali meringkus dua orang pelaku persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus pada Kamis 28 Juli 2022, kemarin.
Parahnya, salah satu pelaku merupakan ayah tiri dari korban sendiri dan dilakukan sudah berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menerangkan, pengungkapan tersebut ketika korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia disetubuhi oleh teman ayah tirinya sebanyak dua kali.
Mendengar cerita anaknya, menurut Ronny, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Palangka Raya dan langsung melakukan penyelidikan sehingga tersangka NN (52) berhasil di rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada korban, lanjut Ronny, korban mengaku juga disetubuhi oleh ayah tirinya ketika sang ibu tidak ada dirumah, dan itu terjadi tidak hanya satu kali.
“Setelah berhasil menangkap teman ayahnya NN, kami juga mengamankan ayah titirnya berinisial TT (50) di rumah mereka. Modus TT yaitu karena nafsu tak terbendung sehingga dia memanfaatkan sebagai orang dekat dan mengiming-iming akan membelikan ponsel, dan korban dibawah tekanan pun tidak bisa menolak,” ucap Kasat Reskrim, Jumat 29 Juli 2022.
Kemudian modus tersangka NN, pertama mengajak korban jalan kerumah temannya dan disitu langsung melakukan persetubuhan dan mengakis uang Tp 50 ribu dan kedua di sebuah pondok dan dikasih uang Rp 20 ribu agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Dijelaskannya, aksi persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka ini sama-sama tidak mengetahui, dan baru diketahui ketika mereka sudah ditangkap.
“Kedua tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubuhan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (CNB1)

