Ini Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Sanksi Tilang Belum Berlaku

canalberita.com —  Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadi ganjil-genap di sejumlah titik. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra membeberkan kendaraan apa saja yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap saat ini.

“Saat ini kita sudah berikan sosialisasi. Khususnya kendaraan TNI, Polri, tenaga kesehatan, ambulans dan pejabat negara atau darurat yang hendak melintasi kita perbolehkan,” ujar Jhoni saat ditemui di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Adapun ganjil-genap ini diberlakukan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Petugas gabungan TNI, Polri, hingga Satpol PP berjaga di setiap titik yang telah ditentukan.

Untuk saat ini kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap belum akan ditilang. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi. Namun ke depan sanksi tilang bisa saja diterapkan.

“Kita akan mengarahkan (kendaraan yang melanggar) tidak boleh ke jalan yang ditentukan, kita larang. Kita arahkan ke jalur lainnya. Sejauh ini belum ada tindakan tilang dan hanya sosialisasi,” tuturnya.

“Kalau ke depannya, kalau sudah waktunya, kita lakukan tindakan lebih,” imbuh Jhoni.

 

Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadi ganjil-genap selama PPKM. Ganjil genap berlaku mulai hari ini hingga Senin (16/8).

Ganjil-genap Jakarta diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas. Ganjil-genap dirasa dapat mengurangi mobilitas warga.

“Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (10/8).

Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2. Namun, STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4.

Pada 16 Agustus nanti, kebijakan ini akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak.

 

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

 

(Sumber: detik.com)