Tajam Mengungkap Peristiwa

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Bersama Enam Orang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek di PUPR Senilai Rp 54 Miliar

JAKARTA,CanalBerita-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan suap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari tujuh tersangka tersebut, lima tersangka sebagai penerima suap termasuk Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin dan dua tersangka pemberi dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penetapan tujuh tersangka dilakukan seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara,” kata Ghufron, dilansir dari news.detik.com, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ghufron menyebut kasus yang menjerat Paman Birin dkk berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 Miliar. Menurutnya, penunjukan dua pihak swasta sebagai penyedia pekerjaan itu diwarnai dengan pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” ucap Ghufron.

Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

“(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen,” beber Ghufron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikut nama-nama tersangka penerima dan pemberi;

Tersangka penerima

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Penulis: redaksi