Tajam Mengungkap Peristiwa

Guru Ngaji di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Gadis 9 Tahun

PANGKALAN BUN, CanalBerita-Seorang guru ngaji di Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial M (47)  ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur berusia 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Yoga Panji menerangkan,  terungkapnya peristiwa tersebut  erawal dari kecurigaan tetangga yang kerap kali melihat terduga pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.

“Berawal dai laporan tetangganya kemudian saat ditanya oleh kakek korban dan tetangganya tersebut, korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap AKP Yoga Panji, Selasa, 23 Juli 2024 dilansir dari berneonews.

Lebih lanjut AKP Yoga Panji mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban dan dilakukan sejak tahun 2023 lalu. “Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” imbuh Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan berikut barang bukti dan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

penulis: cnb
editor: