Pasutri di Desa Tumbang Habangoi Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah, Ada Senjata Mandau dan Tombak di TKP
KASONGAN,CanalBerita-Pasang suami istri atau Pasutri di Desa Tumbang Habangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 7.00 WIB.
Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Senaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Hieronymus Tri Diantoro. Identitas kedua Pasutri tersebut, yakni yakni suami inisial J (28) dan istrinya berinisial L (20).
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh adik dari J berinisial JK (23) saat berkunjung ke rumah Pasutri. Namun setelah JK beberapa kali mengetuk pintu rumah tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan tertutup rapat tidak kunjung dibuka.
“Saksi JK sempat mengetuk pintu namun tidak dibuka. Sementara pintu terkunci dari dalam, kemudian saksi mendorong dan mendobrak pintu depan rumah hingga terbuka dan saksi masuk ke dalam rumah dan mendapati saudara J Bin M (suami) dan L Binti O (istri) sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek, Selasa, 4 Juni 2024.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, saksi melihat kejadian tersebut terkejut sebab banyak ditemukan darah berceceran dan mengetahui saudara dan iparnya meninggal dunia.
“Saat itu L (Istri) ditemukan tertelungkup dan J (suami) telentang bersebelahan serta anak mereka yang berusia 2 bulan berada di tengah-tengah keduanya,” bebernya.
“Dari TKP juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis mandau tepat di dekat tangan sebelah kanan J dan di dekat L terdapat satu bilah senjata tajam jenis tombak,” timpalnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pihak keluarga telah membuat pernyataan mengikhlaskan kepergian kedua Pasutri tersebut. Namun demikian pihak kepolisian setempat terus melakukan penyelidikan mengungkap motif terjadinya peristiwa berdarah tersebut.
“Sampai saat ini motif peristiwa hingga menyebabkan Pasutri tersebut meninggal dunia masih dalam tahap penyelidikan atau proses mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Penulis: cnb Editor: alfrid u gara

