Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
PALANGKA RAYA,CanalBerita-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng telah resmi menetapkan status tersangka kepada dua pengurus KONI Kotim yakni H Ahyar Umar selaku Ketua KONI Kotim dan Bani Purwoko selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kotim sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.
“Kejati menetapkan AU sebagai Ketua dan BP selaku Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023,” ungkapnya di gedung Kejati Kalteng, Jumat , 31 Mei 2024.
Hingga saat ini tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini. “Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Kalteng,” jekasnya.
Untuk diketahui, KONI Kotim mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotim sebesar Rp 30,2 Milyar lebih.
Penulis: cnb Editor: alfrid u gara

