Rupbasan Palangka Raya Amankan Benda Sitaan Negara Senilai Rp 2,3 Miliar
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya, Rita Ribawati mengatakan, jumlah benda sitaan negara yang dititipan per tanggal 5 September 2022 senilai Rp 2.336.615.800.
Terdiri dari, 11 unit mobil berbagai jenis, 1 unit sepeda motor, 5 unit excavator, 9.076 batang kayu olahan, 60 drum dan 4 tandon Bahan Bakar Minyak (BBM) kemudian 173 tabung gas elpiji.
Jumlah benda sitaan berdasarkan penempatannya terdiri dari gudang terbuka sebanyak 242, gudang berbahaya I sebanyak 96, gudang berbahaya II sebanyak 128 dan gudang los barang sebanyak 9.078.
“Jika diuangkan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Palangka Raya ini sekitar Rp 2.336.615.800. Dan ini adalah hasil penindakan dari pihak kejaksaan dan kepolisian yang dititipkan kepada kita,” ucap Rita Ribawati.
Ia menegaskan, sejauh ini Rupbasan Palangka Raya masih bisa menampung barang sitaan negara, karena lokasi atau tempat yang tersedia masih luas seperti lapangan dan gudang yang jauh dari kata memadai.
Sementara, terkait kapan dilakukan lelang, sebut Rita, itu adalah bukan wewenang pihaknya namun adalah sepenuhnya dari pihak kejaksaan dan itu setelah ada putusan dari pengadilan.
“Perlu saya sampaikan, Rupbasan hanya tempat penitipan saja dan untuk lelang adakah bisa tanyakan kepada pihak kejaksaan langsung, karena itu bukan ranah kita. Rupbasan Palangka Raya ini hanya tempat penitipan sementara sebelum dilakukan lelang,” tuturnya. (CNB1)

