Dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS pada akhsir Agustus 2022 lalu, diperoleh keputusan yang telah menyetujui beberapa hal salah satunya Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk s.d. 31 Oktober 2022.
Sementara itu diungkapkan Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, dengan adanya perpanjangan pemberlakuan penghentian sementera PE dianggap sebagai keputusan yang baik, lantaran cara ini diharapkan bisa mengurangi biaya sehingga harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat domestik bisa meningkat.
“Ini otomatis akan menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani, sementara untuk pengaruh terhadap ekspor lebih kepada kebijakan menaikkan ratio Domestic Market Obligation (DMO),” katanya kepada InfoSAWIT, Sabtu (3/9/2022).
Sebab itu tutur Eddy, pihaknya berharap pemerintah tetap melihat kondisi harga international apabila akan berencana menerapkan kembali PE, lantaran jangan sampai momentum harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang mulai naik akan kembali turun.
“Apabila memang harus diberlakukan, paling tidak tarifnya tidak terlalu memberatkan sehingga harga TBS sawit petani masih terjaga supaya tidak turun,” tandas dia.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.