Lion Air: Penumpang Kurang dari 18 Tahun Dilarang Terbang

canalberita.com — –  Lion Air Group memperbarui kebijakannya. Maskapai-maskapai ini tak lagi menerima penumpang dengan umur di bawah 18 tahun.

Aturan di atas berkaitan dengan perpanjang PPKM. Kebijakan ini diperbarui pada 18 Juli lalu dan berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kepada wartawan.

“Dukungan itu mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain,” imbuh dia.

Terkait hal di atas, Danang menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni terkait usia. Kedua yakni kepentingan perjalanan

“Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air,” jelas Danang.

“Kepentingan perjalanan Pekerja sektor esensial. Pekerja sektor kritikal serta (daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah), keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” urai dia.

Selanjutnya, Danang juga menjelaskan tentang berbagai aturan terkait adanya surat tanda registrasi pekerja (STRP), berkas vaksin hingga mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Yang lebih penting lagi bahwa penerbangan menggunakan Lion Air ke dan antar bandara di Pulau Jawa mewajibkan dokumen tes swab RT-PCR yang berlaku 2X24 jam.

 

(Sumber: detik)