Tajam Mengungkap Peristiwa

Pengguna Knalpot Brong Kembali Ditindak Tegas Polisi

CANALBERITA.COM – Dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau rutin laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Pasalnya, pengguna knalpot brong atau tidak standar menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu ketentraman pengguna jalan lainnya.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatlantas AKP R Endro menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua.

Menggunakan knalpot brong juga melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan maupun denda.

“Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas dan menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan,” tegasnya. (CNB1)