Tajam Mengungkap Peristiwa

Edarkan Sabu, Warga Mihing Raya Diringkus Polisi di Kediamannya

CANALBERITA.COM – Warga Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat pada Rabu 18 Mei 2022 siang, lalu.

Pelaku berinisial PR (43) tahun tersebut diduga menjadi pelaku pengedar sabu-sabu di wilayahnya, karena dari tangannya diamankan barang bukti 10 bungkus diduga berisi kristal putih dengan berat 4,49 gram.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan, bahwa anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 10 bungkus sabu berinisial PR di rumahnya.

“Pengungkapan kasus tersebut atas laporan dari masyarakat bahwa rumah korban digunakan untuk transaksi jual beli barkoba. Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan benar dilokasi kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 10 paket sabu,” terangnya, Sabtu 21 Mei 2022.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial PR lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang setelah ditimbang seberat 4,49 gram.

“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Gumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (CNB1)