DJP: “Sudah Ada 20 Ribuan Wajib Pajak yang Menyampaikan Permohonan Keringanan Pajak”

JAKARTA,CanalBerita-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sudah ada 20 ribuan wajib pajak yang menyampaikan permohonan keringanan pajak, terutama sektor industri.

Keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan sejak insentif pajak ini berlaku pada awal April ini, sudah puluhan ribu wajib pajak sampaikan permohonan keringanan. Baik keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22 impor, pasal 25 dan restitusi dipercepat.

“Yang mengajukan permohonan untuk pemanfaatan PPh ini sudah kami rekam. PPh 21 yang ditanggung pemerintah ada 12 ribu wajib pajak yang menyampaikan permohonan. Tapi yang disetujui permohonannya hanya 9.610 pemohon,” ujar Suryo melalui teleconference, Rabu (22/4/2020).

Dengan demikian, maka ada sebanyak 9.610 wajib pajak yang bisa mendapatkan gaji penuh tanpa potongan pajak selama 6 bulan sesuai dengan insentif yang diberikan oleh Pemerintah.

Lebih detail, total wajib pajak yang menyampaikan permohonan keringan perpajakan sebanyak 20.018 wajib pajak. Permohonan itu terdiri dari untuk PPh pasal 21 sudah ada 12.062 yang mengajukan permohonan dan yang disetujui 9.610 dan ditolak 2.452.

PPh pasal 22 impor yang mengajukan ada sebanyak 3.557 badan usaha dan disetujui 2.905 sedangkan ditolak 652 wajib pajak. Kemudian untuk PPh pasal 23 diajukan oleh 53 wajib pajak dan semuanya disetujui. Selanjutnya untuk PPh pasal 25 yang mengajukan sebanyak 4.346 wajib pajak dan disetujui 2.816, sedangkan yang ditolak 1.530 wajib pajak.

Suryo menjelaskan, wajib pajak maupun badan usaha yang permohonannya ditolak di antaranya karena tidak memenuhi kriteria PMK 23. Selain itu, ada juga permohonan ditolak karena belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Seperti diketahui, dalam PMK 23 tersebut insentif yang diberikan pemerintah mencakup:

  • Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di sektor manufaktur selama 6 bulan,
  • Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 6 bulan untuk sektor 19 sektor tertentu,
  • Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, dan
  • Relaksasi restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu.
Sumber: cnbcindoensia