Warga Desa Tanah Putih Tuntut Hak Kebun Plasma 20 Persen dari Luas Kebun Inti PT Mustika Sembuluh Esate III

SAMPIT,CanalBerita – Warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah  yang tergabung dalam Forum Relawan Pejuang Plasma (FRPP) melakukan aksi damai menuntut hak pembangunan kebun Plasma 20 persen dari kebun inti milik PT Mustika Sembuluh Estate III, pada Rabu 8 Maret 2023.

Hendra, Koordinator aksi menyampaikan, usai aksi damai pihaknya  akan menghadiri rapat yang di mediasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di ruang rapat Setda Kantor Bupati  pada Jumat, 10 maret 2023 mendatang. 

Kesepakatan tersebut diputuskan bersama masyarakat yang menuntut hak Plasma ketika menggelar pertemuan di Gedung SDN 5 Tanah Putih, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang. Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Desa  dan Ketua BPD sebagai Pembina ERPP serta Koordinator ERPP yang terdiri dari Ketua RT01, Ketua RT09 dan Anggota FRPP.

Adapun hasil rapat tersebut, yaitu masyarakat dipersilakan hadir di Kantor Pemkab Kotim dengan memperhatikan perhatian dan tidak berombongan agar tidak terindikasi melakukan demontrasi dan dikuasakan sebegai juru bicara pada pertemuan nanti, yakni Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua I FRPP Bujang, Sekretaris II FRPP Sugeng Pratikno, dan Sekretaris I FRPP Hendra.

Menurut Hendra, jika  dalam waktu dekat setelah mediasi di Pemkab sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 60 Ayat 2 Poin B tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan, masyarakat menutup sementara aktivitas di areal perkebunan besar swasta kelapa sawit  PT. Mustika Sembuluh Estate III sampai dengan pihak perusahaan merealisasi tuntutan.

“Jika setelah mediasi nanti tidak dikabulkan maka akan terus kami suarakan hak kami. Sudah harga mati, kami tutup akses perusahaan hingga hak masyarakat 20 persen dari luas kebun inti PT Mustika Sembuluh Estate III dipenuhi,” pungkasnya. 

 

Penulis: cnb/bs
Editor: alfrid u. gara