Warga Protes Tidak Ditanggapi Berujung Pembakaran Pos Satpam PT WNL  yang Dibangun di Ruas Jalan Desa  

SAMPIT,CanalBerita –Warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memprotes tindakan perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Windu Nabatindo Lestari atau WNL yang membangun Pos Satpam di ruas Jalan Desa.  Warga meminta kepada pihak perusahaan agar memindahkan Pos Satpam dari ruas jalan desa.

Tak hanya itu, warga desa setempat juga memprotes penggunaan jalan desa untuk jalan angkutan produksi perusahaan yang mengakibatkan jalan desa mengalami kerusakan  dan pihak desa  telah meminta kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan di sejumlah titik yang rusak. Warga desa juga menuntut bentuk tanggungjawab sosial dari perusahaan agar mengaliri listrik kerumah warga.

Namun permintaan warga tak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. Akibatnya warga marah, sebagai bentuk protes keras warga terhadap perusahaan dengan melakukan pembakaran Pos Satpam, pemasangan portal jalan hingga membuat parit yang tujuannya agar pihak perusahaan tidak lagi melintas di ruas jalan desa mengangkut hasil produksi perusahaan.

Dilansir dari Berita Sampit, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pembakaran Pos Satpam PT WNL terjadi pada tanggal 6 September 2022 lalu sekitar pukul 14.15 WIB.  Dalam kasus ini ada tiga orang warga yang diminta pertanggungjawaban nya, mereka adalah BT (47), MTC (39) dan SD (39). 

“Waktu ketiganya bersama warga membuat parit kecil dan portal di lima titik di tiga simpangan antara Jalan Desa dan jalan perusahaan PT WNL sehingga pihak perusahaan tidak bisa mengakses jalan untuk lewat muatan membawa buah kelapa sawitnya ke pabrik,” beber Lajun, Selasa 24 Januari 2023 .

Kemudian, Lajun kembali menjelaskan ketiganya beserta warga membuat portal dengan tujuan mendapatkan tanggapan dari pihak PT WNL atas permintaan yang sebelumnya diajukan seperti masalah perbaikan jalan desa, penyambungan instalasi listrik serta pemindahan pos jaga satpam dari jalan desa.

“Ketiga tersangka beserta warga mendatangi pos Satpam dimana saat itu ada seorang Satpam berinisial N berumur 52 tahun yang sedang sendirian piket. Kemudian ketiganya meminta N untuk menghubungi pihak perusahaan agar bisa hadir dan menjawab apa permintaan warga,” ungkapnya.

Kemudian N lantas menelepon pihak perusahaan tersebut sambil mendengar warga, kemudian setelah mendengar percakapan melalui telepon ketiga dan warga merasa kecewa atas jawaban dari pihak perusahaan.

“Lalu sekira jam dua lewat secara spontan warga merasa marah sehingga didahului oleh tersangka 1, kemudian dilanjutkan oleh tersangka 2, dan tersangka 3 untuk merusak pos satpam PT WNL. Kemudian pada Sabtu, 21 Januari 2023 ketiganya diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut, ” demikian Lajun. 

Sumber: BeritaSampit
Editor: Alfrid U.  Gara