Kepala OJK Kalteng: Indeks Inklusi Keuangan Provinsi Kalteng Dibawah Indeks Nasional

PALANGKA RAYA,CanalBerita -Program implementasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) diharapkan sejalan dengan salah satu pilar kerangka struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dalam mengembangkan ekosistem jasa keuangan yakni perluasan akses keuangan dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Program Kerja TPAKD di Provinsi Kalimantan Tengah Melalui SiTPAKD yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Hapakat Kantor OJK Kalteng, Rabu 25 Januari 2023. 

“Adapun akses keuangan yang dimaksud berpengaruh pada tingkat inklusi keuangan pula. Hal ini sejalan dengan korelasi antara literasi keuangan dan inklusi keuangan, semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat maka semakin tinggi tingkat inklusi keuangannya,” ucapnya.  

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei indeks literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 bahwa Indeks Inklusi Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah berada di angka 81,30 persen dan Indeks Literasi Keuangan sebesar 32,73 persen dimana kedua indeks dimaksud berada di bawah indeks nasional yang tercatat masing-masing sebesar 85,10 persen dan 47,44 persen.

Selain indeks inklusi dan literasi keuangan yang berada dibawah indeks nasional, terdapat Gap yang terlampau tinggi pula antara indeks inklusi dan literasi keuangan sebesar 48,57 persen. Hal ini menandakan inklusivitas produk dan layanan masyarakat keuangan di Kalimantan Tengah belum diiringi dengan pemahaman dan keyakinan masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan yang digunakannya.

“Nantinya program TPAKD yang diimplementasikan di daerah seyogyanya dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan sehingga mampu memperkecil gap antara literasi indeks dan inklusi keuangan,” lugasnya.

Dengan telah terbentuknya seluruh TPAKD di Provinsi Kalimantan Tengah (14 TPAKD Kabupaten/Kota dan satu TPAKD Provinsi) dan menyesuaikan batas rencana rencana kerja melalui SiTPAKD yang berakhir pada tanggal 14 Februari 2023.

“Kami mengharapkan seluruh TPAKD di Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan program kerja untuk tahun 2023 dan secara administratif menyampaikan program kerja yang dimaksud pada SiTPAKD,” jelasnya.

Program kerja manfaat yang sangat besar yang ditetapkan oleh TPAKD masing-masing daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan literasi indeks dan inklusi keuangan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk itu kami mengharapkan seluruh TPAKD dapat menjalankan Program Kerjanya secara konsisten,” harapnya.

Oleh karena itu, OJK akan senantiasa melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap program kerja yang akan berjalan selama tahun 2023 sehingga dampak dan manfaat bagi masyarakat nantinya dapat benar-benar dirasakan.

Kegiatan hari ini diharapkan, mendapatkan wawasan dan pengetahuan untuk dapat menjalankan program-program TPAKD yang inovatif dan implementatif di masing-masing daerah, serta juga dapat bersinergi dengan stakeholders untuk memperluas akses keuangan pada daerah masing-masing. 

Sumber:BeritaSampit
Editor: Alfrid U. Gara