Mendagri dan Kapolri Bangga Jadi Warga Utama Masyarakat Daya

BALIKPAPAN, canalberita.com–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Jendral (Purn) Toto Karnavian dianugrahi sebagai Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak oleh Majelis Adat Dayak Nasional atau MADN.

Penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak melalui Surat Keputusan Presiden MADN yang ditetapkan di titik nol Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Sebelumnya, bertepatan acara pembukaan Rakernas I MADN pada tanggal 14 Oktober 2022, MADN membacakan Surat Keputusan tentang penganugrahan krpada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Jendral (Purn) Toto Karnavian sebagai Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak.

Dalam pertimbangan MADN menetapkan dua pejabat negara tersebut sebagai Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak yaitu sebagai salah satu upaya menghargai jasa dan pengabdian warga negara kepada bangsa Indonesia.

Dimana perjuangan keduanya bagi kemajuan serta demi harkat dan martabat masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Dayak, maka sudah sepantasnya menerima penghormatan dan penghargaan.

“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberikan kehormatan dan penghargaan sebagai Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak,” kata Sekjen MADN Yakobus Kumis saat membacakan SK penetapan.

Kapolri dalam sambutannya, baik atas nama pribadi dan pimpinan Polri merasa bangga dan merasa terhormat bisa menjadi Warga Utama Masyarakat Dayak.

“Tentunya ini semua akan memperkuat sinergitas antara Polri dengan masyarakat adat Dayak sehingga kami betul-betul keluarga dari masyarakat adat Dayak,” ucap Kapolri.

Sebelumnya, Mendagri dalam sambutannya mengatakan sangat tersanjung diberikan anugrah sebagai Warga Utama Masyarakat Dayak karena ia sendiri sangat cinta dengan adat Dayak. Bahkan ia membuktikan kecintaanya saat mengenakan baju Adat Dayak.

“Ada buktinya, tahun 2018 di Istana Negara di hari ulang tahun RI. Bapak Presiden memerintahkan semua boleh memakai pkaian adat. Lalu saya dengan istri berembuk, kita sangat tertarik dengan pakaian Adat Dayak, sehingga kami hadir dengan pakaian Adata Dayak tanpa diminta,” tukas Mendagri.

(RedCNB)